TUGAS TJR PERTEMUAN KE 10 K3 DAN DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN


 PENDAHULUAN

Proyek konstruksi dapat diartikan sebagai proyek yang melibatkan banyak pihak dan terjadi banyak proses yang kompleks sehingga setiap proyek unik adanya (Santoso, 2004). Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya dalam pencegahan kecelakaan kerja di dalam lingkungan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan dari K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Dalam UU No. 18 Tahun 1999 Pasal 22 dan Pasal 23, telah disebutkan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja serta perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban dan tanggung jawab pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang harus menjadi persyaratan pengikatan antara kedua pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatakan bahwa Ahli K3 telah memiliki eksistensi untuk mengawasi penerapan kegiatan K3 di tempat kerja, sedangkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatakan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus disediakan oleh pengusaha kepada pekerjanya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum menyebutkan bahwa di setiap penyelenggaraanproyek konstruksi yang berisiko tinggi harus menempatkan seorang Ahli K3 Konstruksi, baik oleh Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa. Para Ahli K3 Konstruksi tersebut harus mampu menyusun, memonitor, mengawasi pelaksanaan, dan menganalisis Rencana dan Program K3 Konstruksi suatu proyek konstruksi dalam rangka membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Satuan Kerja Proyek Konstruksi. PT. Waskita Karya menerapkan sistem OHSAS 18001 (Occupational Health and Safety Assesment Series-18001) yang merupakan standar internasional untuk penerapan SMK3pada proyek pembangunan Fave Hotel Kartika Plaza Kuta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan K3 dan faktor-faktor apa yang berpengaruh dominan terhadap penerapan K3 pada proyek.

Secara umum penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam:

1.Kondisi berbahaya (unsafe condition),  yaitu kondisi yang tidak aman dari  peralatan / media elektronik, bahan, lingkungan kerja,  proses kerja, sifat pekerjaan  dan cara kerja

2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana , Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect),  Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh,  Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik,  biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat.

Beberapa hal penting yang berhubungan dengan tingginya angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja  dalam suatu perusahaan meliputi:

  1. Tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 dan penggunaan metode pelaksanaan yang kurang tepat dalam perusahaan.
  2. Lemahnya pengawasan terhadap  K3
  3. Kurang memadainya kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri.
  4. Kurang disiplinnya para tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan mengenai K3.

Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa/luka/cacat maupun pencemaran.  Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja. Dengan kondisi fisik yang menurun atau menjadi tidak mampu lagi untuk bekerja, penghasilan berkurang atau menjadi tidak ada. Oleh sebab itu perlu pemberian kompensasi akibat kecelakaan dan penyakit kerja. Dalam hal ini, dibutuhkan suatu sistem agar kesecalakaan kerja atau kecelakaan lain tidak terjadi, yang dapat disebut dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Untuk melaksanakan fungsi K3 tersebut, maka dibutuhkan peran manajemen di dalamnya. Manajemen perlu meninjau semua program keselamatan sebagai bagian dari rencana keseluruhan perusahaan dan harus memperlakukannya sama seperti programprogram penting lainnya.  Manajemen harus mengatur proses secara efisien, manajemen juga harus memandang keselamatan bukan sebagai proses tambahan saja tetapi sebagai bagian dari proses itu sendiri.


Konstruksi bangunan atau proyek konstruksi memang memilki sifat yang khas, antara lain tempat kerjanya di ruang terbuka yang dipengaruhi cuaca, jangka waktu pekerjaan terbatas, menggunakan pekerja yang belum terlatih, menggunakan peralatan kerja yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dan pekerjaan yang banyak mengeluarkan tenaga. Berdasarkan sifat-sifat unik itu pula, maka sektor jasa konstruksi mempunyai resiko bahaya kecelakaan ysng tinggi. Untuk mencegah kerugian dari proyek konstruksi, diperlukan suatu sistem manajemen K3 yang mengatur dan dapat manjadi acuan bagi konsultan, kontraktor, dan para pekerja konstruksi. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan proyek konstruksi dapat memberikan kepastian bahwa kinerjanya akan terus memenuhi persyaratan hukum dan kebijakan yang berlaku serta untuk membantu pencapaian Nihil Kecelakaan dan Kerugian Nihil yang sangat menentukan keberhasilan proyek konstruksi.


Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek konstruksi dapat dilaksanakan melalui pelaksanaan K3 dalam hal manusia (tenaga Kerja), Peralatan dan Mesin, serta sistem manajemen.



1.       Tenaga kerja (manusia)

Terlebih dahulu semua tenaga kerja yang bekerja di proyek konstruksi harus memahamai tentang K3 itu sendiri. Bersedia untuk melaksanakan dan patuh pada setiap peraturan K3 yang dibuat. Selain pemahaman tentang K3, pada faktor ini juga dibutuhkan sumber daya yang kompeten dan telah terlatih dalam menyelenggarakan K3 di proyek Konstruksi. Seperti yang tertuang dalam Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP 20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Bidang Konstruksi Bangunan (sumber)

2.       Mesin dan Alat yang Digunakan

Semua mesin dan alat yang digunakan dalam proses pengerjaan konstruksi perlu diuji terlebih dahulu oleh dinas terkait atau Lembaga / personal lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk mmesin atau peralatan berat seperti crane, pessanger hoist atau peralatan besar lain memerlukan riksa uji terlebih dahulu dan dibutuhkan pemeriksaan kelayakan secara berkala seperti tertulis dalam Permennaker Nomor 05 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut (link download).

3.       Sistem Manajemen

Jika tenaga kerja beserta Alat yang digunakan sudah sesuai, maka diperlukan sebuah sistem yang kontinu mengatur agar pelaksanaan K3 di proyek dapat berjalan tanpa adanya fatality atau kecelakaan kerja lain. Manajemen konstruksi berfungsi membantu pemilik proyek atau owner untuk menyusun program berdasarkan kegiatan-kegiatan serta keterbatasan dari owner, sehingga akan menghasilkan jalan keluar berupa anggaran biaya yang mendekati dengan yang akan dikerjakan/dibangun.  Secara sistematis fungsi manajemen menggunakan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk itu perlu di terapkan fungsi-fungsi dalam manajemen itu sendiri seperti Planning, Organizing, Actuating dan Controlling, dengan demikian dapat dicapai tujuan proyek yang optimal. Dalam melakukan Planning (Perencanaan) perlu di perhatikan beberapa faktor antara lain, waktu pelaksanaan, waktu pemesanan, waktu pemasukan material, alat, jumlah dan kualifikasi tenaga kerja, metode/teknik pelaksanaan dan sebagainya. Kemudian melaksanakan jenis-jenis pekerjaan proyek sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan dengan selalu mengadakan Organizing yaitu pengarahan. Setelah itu dilaksanakan pula evaluasi atau koreksi-koreksi terhadap hasil pelaksanaan yang ada (Actuating). Terakhir adalah Controlling yaitu memonitoring, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan proyek tersebut sehingga berjalan sesuai dengan schedule yang ada dan optimal.



Comments

Popular posts from this blog

TUGAS PERTEMUAN 7 TJR III PENANGANAN KERUSAKAN PADA FLEXIBLE PAVEMENT DAN RIGID PAVEMENT

TUGAS TJR PERTEMUAN KE-6 KERUSAKAN JALAN ( FLEXIBLE PAVEMENT DAN RIGID PAVEMENT )

TUGAS TEKNIK JALAN RAYA III - PERTEMUAN KE-8 ( ALAT ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN JALAN )